Rabu, 10 Maret 2010

Sudahkah anda melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda ?

Tanggal 31 Maret 2010 mendatang adalah batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ( Perseorangan ).Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Statusnya bisa beragam; pejabat, pengusaha, politikus, karyawan/karyawati baik negeri maupun swasta dan profesi lainnya.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak merupakan manifestasi dari penerapan system pemungutan pajak yang kita anut selama ini, yaitu self asessment : suatu system pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan bagi para Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai Undang-undang perpajakan yang berlaku.
Sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan serangkaian inovasi secara terus-menerus bagi terciptanya suatu pelayanan yang terbaik. Beberapa kebijakan yang diluncurkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap para Wajib Pajak antara lain : dikenalkannya jenis SPT form 1770 SS bagi para Wajib Pajak dengan penghasilan s.d. 60 juta setahun, Kampanye simpatik dan simulasi pengisian SPT Tahunan, dan diperkenalkannya mekanisme drop box dalam penyampaian SPT Tahunan.
3 Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ( WP OP )
1. SPT 1770 SS
Adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak (status pegawai dari satu pemberi kerja ) dengan dengan jumlah penghasilan setahun tidak lebih dari 60 juta. Formulir ini sangat sederhana (SS) dan terdiri dari hanya satu lembar. Pengisiannya pun begitu mudah dimana WP hanya mengisi jumlah total harta dan kewajiban serta menandatanganinya. Kemudian dilaporkan dengan dilampiri fotocopy bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja ( Form 1721 A1 bagi karyawan swasta dan A2 bagi pegawai negeri)
2. SPT 1770 S
Adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak (status pegawai dari satu pemberi kerja) dengan dengan jumlah penghasilan setahun di atas 60 juta atau memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan lain termasuk penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Final seperti; bunga tabungan, deposito, obligasi , sewa tanah dan/bangunan, saham dan lain-lain.
SPT ini terdiri dari 3 lembar yaitu 1 lembar formulir 1770 induk dan 2 lembar formulir 1770 lampiran. Ketiga nya harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap serta ditandatangani. Kemudian dilaporkan dengan dilampiri fotocopy bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja ( Form 1721 A1 bagi karyawan swasta dan A2 bagi pegawai negeri) beserta Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 3 apabila ada pajak yang disetorkannya.
3. SPT 1770
Adalah SPT Tahunan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final seperti; bunga tabungan, deposito, obligasi , sewa tanah dan/bangunan, saham dan lain-lain serta penghasilan dalam negeri lainnya.
Mekanisme penyampaian SPT Tahunan
1. Mekanisme biasa
Wajib Pajak menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di mana ia terdaftar dan diberikan tanda terima berupa LPAD (Lembar penerimaan alur dokumen). Atau dapat pula dilakukan dengan pengiriman pos tercatat.
2. Mekanisme Drop Box
Wajib pajak dapat menyampaikan di KPP terdekat maupun tempat-tempat tertentu yang disiapkan oleh KPP Pratama dimasing- masing wilayah kerjanya. Sehingga dengan demikian kita tidak harus menyampaikan SPT tahunan di KPP kita terdaftar. Jadi WP OP terdaftar di Jakarta yang sedang bepergian di Yogyakarta dapat menyampaikan SPT nya di KPP/Drop Box yang berada di kota Yogyakarta. Demikian pula sebaliknya. Dalam mekanisme Drop Box ini, penelitian dilakukan kemudian, oleh karena itu petugas wajib menerima SPT Tahunan WP tanpa dilakukan penelitian kelengkapan berkasnya. Dalam hal ini SPT Tahunan di masukan dalam amplop tertutup yang diberi nama,NPWP,alamat, dan No Telepon yang bisa dihubungi. Tanda terima SPT Tahunan yang diberikan petugas merupakan tanda terima yang sah sepanjang SPT telah diterima lengkap, yaitu diisi, dilampiri lampiran sesuai ketentuan serta ditandatangani oleh WP yang bersangkutan/atau kuasanya.
Akhirnya, marilah kita penuhi salah satu kewajiban kenegaraan kita berupa penyampaian SPT Tahunan secara benar, jelas, lengkap dan tepat waktu. Benar berarti jujur mengungkapkan keadaan yang sebenarnya dan benar dalam perhitungan. Jelas berarti melaporkan asal – usul atau sumber dari objek pajak dan unsure-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Lengkap berarti memuat seluruh unsure-unsur yang berkaitan dengan objek pajaknya termasuk kelengkapan lampiran yang dipersyaratkan. Penyampaian SPT Tahunan tepat waktu akan menghindarkan kita dari pengenaan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100. 000 rupiah. Semoga pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini bisa menjadi bagian dari upaya mamayu hayuning bebrayan serta mamayu hayuning nagari. Man jadda wa jada.