Assalamualaikum Wr.Wb.
Tak terasa beberapa
bulan kedepan, bangsa Indonesia kembali akan melaksanakan ritual hajatan
demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilihan Umum (PEMILU) baik legislative maupun
eksekutif (Presiden). Komisi Pemilihan Umum (KPU), institusi yang bertanggung jawab sebagai
penyelenggara Pemilu telah menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari
pencoblosan.
PEMILU
memiliki peran strategis bagi terpilihnya anggota-anggota legislative di
tiap-tiap tingkatan. Oleh karena itu partisipasi pemilik suara memiliki nilai
strategis yang sama dalam menghadirkan lembaga legislative yang credible, capable, dan akuntable dalam
menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggarannya. Berangkat dari
kenyataan tersebut maka seyogyanya, kita sebagai pemilik hak suara yang telah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mempergunakan hak
memilihnya dengan cerdas, cermat, dan
akurat. Setidaknya ada 3 alasan mengapa kita harus memanfaatkan hak memilih
kita dalam PEMILU :
1. Pengunaan hak suara kita merupakan
perwujudan pelaksanaan demokrasi dimana dengan mempergunakan hak memilih maka
berarti kita telah ikut menentukan warna siapa yang akan berkuasa kelak. Inilah
sesungguhnya inti atau substansi demokrasi, sebuah system pemerintahan yang
telah kita pilih, yaitu adanya partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan
partai yang akan berkuasa, melalui penggunaan hak memilihnya.
2. PEMILU merupakan hajatan demokrasi
yang cukup mahal, yang dibiayai dari uang pajak yang telah kita bayar
bersama-sama. Secara konstitusional, PEMILU adalah sarana bagi Negara untuk
menjamin setiap warganya untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Oleh karena
itu, adalah sebuah kesia-siaan apabila kita tidak mempergunakan hak pilih
tersebut. Bukan hanya harga selembar kertas suara yang kita pertaruhkan, tetapi
lebih jauh dari itu adalah harga hak konstitusional yang elah dijamin dalam
Undang-Undang Dasar kita.
3. Peran kekuasaan legislative sangat
penting dalam menentukan masa depan sebuah pemerintahan pada tiap levelnya.
Dengan mempergunakan hak pilih kita dengan baik berarti kita telah berperan
dalam mencegah terpilihnya calon-calon legislative yang korup, tidak
berkualitas, dan malas.
Komisi Pemilihan Umum telah
menerapkan aturan tentang keterwakilan perempuan secara tegas dan ketat dalam
Pemilu 2014 mendatang. Karena alasan keterwakilan perempuan itulah antara lain
yang membuat saya dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi
calon legislative DPRD II Kota Yogyakarta dari Daerah Pemilihan Yogyakarta 5
yang meliputi wilayah Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede dengan nomor urut 3.
Akhirnya, dengan mengucap
Bismilahirrahmanirohim dan memohon ampunan kepada Allah SWT, Saya menyatakan
siap berkomitmen menjadi anggota DPRD yang amanah apabila Bapak/Ibu/Mas/Mbak/Adik
warga Umbulharjo dan Kotagede berkenan memberikan hak suaranya untuk Saya dalam
Pemilihan Umum 9 April 2014 mendatang dan Allah SWT menghendakiNya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Hj. Nurul Afifa, SP